Dalam Permendiknas No. 28 Tahun 2010 disebutkan
"Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI)".
Sedangkan Kegiatan Kepala Sekolah harus merupakan gambaran dari tugas pokok dan fungsinya.Seperti agenda :
- Rapat-rapat dinas Kepala Sekolah di instansi-instansi pemerintah.
- Rapat-rapat dinas Kepala Sekolah di sekolah bersama guru-guru, pegawai, komite sekolah, yayasan, dan orang tua/wali siswa.
- Rapat-rapat dinas Kepala Sekolah di PKG/K3S wilayah gugusan Kegiatan Kepala Sekolah
- Mengikuti Diklat, Workshop, Seminar Pendidikan, Studi Banding, dll.
- Kegiatan formal lainnya.
Dibawah ini kami sediakan link. Bapak/Ibu tinggal ganti sesuai identitas sekolah tempat anda mengabdi. Silahkan klik
download agenda kegiatan kepala sekolah (word)agenda kegiatan kepala sekolah excel